Pekan Baru - Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Liena, S.H., M.Hum. bersama Panitera dan Operator SIPP mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik di Hotel Pangeran Pekanbaru.
Sosialisasi ini diikuti oleh Pengadilan Sewilayah Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung RI Di Hotel Pangeran Pekan Baru .Kamis, 6 Juni 2024,
Baca juga:
PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia!
|
Diketahui Sosialisasi ini digelar sebagai tindaklanjut atas Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Penerapan Perma Nomor 6 Tahun 2022 ini merupakan bagian dari transformasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk beralih dari era manual ke era digital.
Penerapan ini membawa perubahan yang luar biasa diantaranya dapat menghemat anggaran yang dikeluarkan oleh MA RI maupun satuan kerja yang berada di bawahnya. Selain menghemat anggaran, juga dapat menghemat waktu, karena penyampaian berkas dapat dilakukan dalam hitungan detik, sehingga proses penyelesaian perkara dapat lebih cepat. Dan perubahan yang paling terasa adalah penghematan ruang untuk penyimpanan berkas perkara yang selama ini terjadi penumpukan berkas perkara karena keterbatasan ruang penyimpanan.
Para peserta sosialisasi tampak antusias memberikan pertanyaan atas materi yang disampaikan, terlebih masih banyaknya kendala yang dihadapi oleh satuan kerja, khususnya di Tingkat Pertama mengenai pengajuan upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali ini serta keterbatasan akses internet di wilayah perbatasan dalam rangka penunjang sistem peradilan berbasis elektronik.